Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Tahun Angkatan adalah tahun pada saat mahasiswa diterima di PTN.
5. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
6. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
7. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pemimpin PTN adalah Rektor atau Direktur pada PTN.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah.
(2) UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT.
(1) UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PTN kepada Menteri untuk ditetapkan.
BKT dan UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam:
a. Lampiran I untuk mahasiswa pada PTN dan PTN Badan Hukum Tahun Angkatan 2013 sampai selesai masa studi;
b. Lampiran II untuk mahasiswa pada PTN mulai Tahun Angkatan 2014; dan
c. Lampiran III untuk mahasiswa pada PTN mulai Tahun Angkatan 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) UKT kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diterapkan kepada paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN.
(2) UKT kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diterapkan kepada paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN.
(3) Pemberlakuan UKT kelompok I sampai dengan UKT kelompok VIII kepada mahasiswa didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
(1) Pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
a. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
b. pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(2) Ketentuan mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN.
(1) UKT yang dibebankan kepada mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin dan berprestasi (bidikmisi) paling banyak Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester.
(2) UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada PTN.
PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma.
(1) PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT, dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:
a. mahasiswa asing;
b. mahasiswa kelas internasional;
c. mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
d. mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
(2) Jumlah mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan mahasiswa baru.
Apabila PTN melanggar ketentuan Pasal 8 dan/atau Pasal 9, pejabat yang bertanggung jawab di PTN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai BKT dan UKT bagi PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BKT dan UKT pada PTN dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY