Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) UKT kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diterapkan kepada paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN.
(2) UKT kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diterapkan kepada paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap Program Studi pada setiap PTN.
(3) Pemberlakuan UKT kelompok I sampai dengan UKT kelompok VIII kepada mahasiswa didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Koreksi Anda
