Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKT yang dibebankan kepada mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin dan berprestasi (bidikmisi) paling banyak Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester. (2) UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada PTN.
Koreksi Anda