Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKT dan UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam: a. Lampiran I untuk mahasiswa pada PTN dan PTN Badan Hukum Tahun Angkatan 2013 sampai selesai masa studi; b. Lampiran II untuk mahasiswa pada PTN mulai Tahun Angkatan 2014; dan c. Lampiran III untuk mahasiswa pada PTN mulai Tahun Angkatan 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda