Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
BKT dan UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam:
a. Lampiran I untuk mahasiswa pada PTN dan PTN Badan Hukum Tahun Angkatan 2013 sampai selesai masa studi;
b. Lampiran II untuk mahasiswa pada PTN mulai Tahun Angkatan 2014; dan
c. Lampiran III untuk mahasiswa pada PTN mulai Tahun Angkatan 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
