Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT, dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas: a. mahasiswa asing; b. mahasiswa kelas internasional; c. mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau d. mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. (2) Jumlah mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan mahasiswa baru.
Koreksi Anda