Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT, dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:
a. mahasiswa asing;
b. mahasiswa kelas internasional;
c. mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
d. mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
(2) Jumlah mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan mahasiswa baru.
Koreksi Anda
