Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang karena sifat dan/atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.
2. Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berbahaya, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara.
3. Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Instansi Pemerintah yang Berwenang adalah instansi/lembaga pemerintah yang lingkup tugas dan fungsinya mempunyai kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan subyek dan obyek perizinan.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Tim Teknis adalah Tim yang membantu Menteri dalam pelaksanaan perizinan penelitian, pengembangan dan/ penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang beresiko tinggi dan berbahaya.
(1) Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis dari Pemerintah.
(2) Izin tertulis dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang.
Menteri memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dalam hal:
a. permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan/atau
b. kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak ditangani Instansi Pemerintah yang Berwenang.
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya berdasarkan bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya yang menjadi lingkup tanggungjawab dan tugasnya.
(2) Bidang kegiatan dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim teknis sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dilakukan dengan memperhatikan bidang kegiatan, obyek kegiatan, tingkat risiko dan bahaya yang ditimbulkan, dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
Menteri atau pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang dapat mendelegasikan pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri melakukan evaluasi bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya paling lama setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan lingkup Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
c. masukan dari Instansi Pemerintah yang Berwenang;
d. masukan dan kajian Tim Teknis.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dibebankan pada anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN