Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA DAN INSTANSI PEMERINTAH YANG BERWENANG MEMBERIKAN IZIN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya berdasarkan bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya yang menjadi lingkup tanggungjawab dan tugasnya.
(2) Bidang kegiatan dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim teknis sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
