Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA DAN INSTANSI PEMERINTAH YANG BERWENANG MEMBERIKAN IZIN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya paling lama setiap 3 (tiga) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan lingkup Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; c. masukan dari Instansi Pemerintah yang Berwenang; d. masukan dan kajian Tim Teknis.
Koreksi Anda