Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA DAN INSTANSI PEMERINTAH YANG BERWENANG MEMBERIKAN IZIN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dilakukan dengan memperhatikan bidang kegiatan, obyek kegiatan, tingkat risiko dan bahaya yang ditimbulkan, dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
Koreksi Anda
