Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA DAN INSTANSI PEMERINTAH YANG BERWENANG MEMBERIKAN IZIN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dalam hal: a. permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan/atau b. kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak ditangani Instansi Pemerintah yang Berwenang.
Koreksi Anda