Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan rekondisi atau remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri untuk memproses barang modal bukan baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan pemakai dalam negeri.
2. Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha industri di bidang usaha pemulihan dan perbaikan barang modal bukan baru yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Barang modal bukan baru adalah barang sebaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/ 2008.
4. Rekomendasi adalah surat keterangan yang menjelaskan bahwa perusahaan rekondisi atau remanufakturing mampu dan layak untuk melakukan pemulihan dan perbaikan barang modal bukan baru.
5. Kemampuan rekondisi atau remanufakturing adalah kemampuan perusahaan rekondisi atau remanufakturing untuk melakukan pemulihan dan perbaikan barang modal bukan baru untuk difungsikan kembali.
6. Kemampuan Pelayanan Purna Jual adalah kemampuan perusahaan rekondisi atau remanufakturing untuk memberikan :
a. Pelayanan Purna Jual Masa Garansi berupa jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian bila barang hasil rekondisi/ remanufakturing tidak berfungsi; dan
b. Pelayanan Purna Jual Pasca garansi berupa jaminan perawatan berkala, perbaikan, penggantian dan ketersediaan komponen dari barang hasil rekondisi/remanufakturing.
7. Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi atau Remanufakturing adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan Perusahaan Rekondisi atau Remanufakturing serta kemampuan pelayanan purna jual.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, serta Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, sesuai dengan pembinaan jenis industrinya.
9. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Pembina Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka atau Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, sesuai dengan pembinaan jenis industrinya.