Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATACARA PENERBITAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pembina Industri yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Copy Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi atau remanufakturing;
b. Rencana impor barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit;
c. Hasil Survey kemampuan perusahaan rekondisi atau
remanufakturing;
d. Bukti surat pemesanan dari pemakai dalam negeri atau luar negeri;dan
e. Bukti pernyataan kemampuan pelayanan purna jual.
(2) Pelaksanaan survey kemampuan dan pernyataan kemampuan pelayanan purna jual perusahaan rekondisi atau remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d dan e dilakukan oleh Surveyor Independen yang menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency).
Koreksi Anda
