Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATACARA PENERBITAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pembina Industri yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. Copy Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi atau remanufakturing; b. Rencana impor barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis dan nomor pos tarif/HS sepuluh digit; c. Hasil Survey kemampuan perusahaan rekondisi atau remanufakturing; d. Bukti surat pemesanan dari pemakai dalam negeri atau luar negeri;dan e. Bukti pernyataan kemampuan pelayanan purna jual. (2) Pelaksanaan survey kemampuan dan pernyataan kemampuan pelayanan purna jual perusahaan rekondisi atau remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d dan e dilakukan oleh Surveyor Independen yang menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id