Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATACARA PENERBITAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dibebankan kepada Perusahaan rekondisi atau remanufakturing yang bersangkutan dengan besaran nilai yang ditentukan berdasarkan asas manfaat.
Koreksi Anda
