Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATACARA PENERBITAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibebankan kepada Perusahaan rekondisi atau remanufakturing yang bersangkutan dengan besaran nilai yang ditentukan berdasarkan asas manfaat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id