Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATACARA PENERBITAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Direktur Pembina Industri yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara lengkap dan benar, menerbitkan:
a. Rekomendasi; atau
b. Menolak untuk menerbitkan Rekomendasi.
Koreksi Anda
