Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATACARA PENERBITAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan rekondisi atau remanufakturing yang akan melakukan impor barang modal bukan baru wajib memiliki Rekomendasi dari Departemen Perindustrian. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan pembinaan jenis industrinya.
Koreksi Anda