(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan sesuai dengan Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikat Produk, Sistem 5, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI;dan
2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) angka 1 dapat disubkontrakkan pada:
a. laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau
b. laboratorium penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2 berdasarkan jaminan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di luar negeri yang memiliki MRA dengan KAN.
4. Mengubah ketentuan