Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 85/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang sebelumnya disingkat SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI terhadap 5 (lima) produk.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI 5 (lima) produk.
4. Pengelola Tabung Gas LPG adalah Perusahaan pemilik tabung baja LPG yang melakukan niaga Gas LPG.
5. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI- nya telah diberlakukan secara wajib.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur atau Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
9. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
10. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
11. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
2. Mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
