Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 85/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Tabung baja LPG 3 kg sampai dengan 50 kg yang telah diproduksi dan beredar sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini harus diuji ulang sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan harus telah
dilaksanakan secara keseluruhan paling lambat pada tanggal 1 Juli
2013. (3) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Tabung Gas LPG melalui Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Produk Tabung gas LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diuji ulang wajib dicantumkan logo Lulus Uji Ulang (LUU).
(5) Tata cara pengujian ulang dan pencantuman logo LUU Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
5. Menambah ketentuan baru antara Pasal 9 dan Pasal 10 menjadi Pasal 9a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9a
(1) Pengelola Tabung Gas LPG wajib memberikan laporan pelaksanaan pengujian ulang Tabung baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Bentuk Laporan pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
6. Mengubah ketentuan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
