Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 85/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Apabila belum terdapat LSPro dan atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 5 (lima) produk, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (3) LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah terakreditasi oleh KAN. 3. Mengubah ketentuan Pasal 7, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda