Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 85/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya dengan tembusan kepada Kepala BPKIMI.
7. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
