Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Kalsium Karbida (CaC2), yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kalsium Karbida (CaC2) sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Kalsium Karbida (CaC2) sesuai metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
5. Dihapus.
6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI.
7. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
10. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Kalsium Karbida (CaC2) pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
12. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
13. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
14. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
(1) Memberlakukan SNI 2861:2011 secara wajib pada Kalsium Karbida (CaC2) dengan nomor Pos Tarif/ Harmonize System (HS) Code Ex.2849.10.00.00.
(2) Pemberlakuan SNI 2861:2011 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Kalsium Karbida (CaC2) dalam bentuk kemasan dan/atau curah.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sebagai berikut:
(1) Pemberlakuan SNI 2861:2011 secara wajib dikecualikan bagi:
a. Kalsium Karbida (CaC2) asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. Kalsium Karbida (CaC2) dengan jenis produk dan nomor pos tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila digunakan untuk:
1. penelitian dan pengembangan; atau
2. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI.
(2) Dihapus.
4. Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang mengimpor Kalsium Karbida (CaC2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kegiatan impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan impor Kalsium Karbida (CaC2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi.
5. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Produsen dan/atau importir Kalsium Karbida (CaC2) dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Kalsium Karbida (CaC2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4.
8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Kalsium Karbida (CaC2) wajib menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. kegunaan;
c. spesifikasi produk;
d. kapasitas dan rencana produksi, bagi produsen;
e. negara asal impor, bagi importir;
f. volume impor, bagi importir;
g. alamat gudang penyimpanan produk; dan
h. bukti kesesuaian penerapan SNI 2861:2011.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:
(1) Produsen dan/atau importir Kalsium Karbida (CaC2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3) Produsen dan/atau importir Kalsium Karbida (CaC2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 13A, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.
11. Di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA