Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13A

PERMEN Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 65/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Kalsium Karbida (CaC2) wajib menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri. (2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas produsen dan/atau importir; b. kegunaan; c. spesifikasi produk; d. kapasitas dan rencana produksi, bagi produsen; e. negara asal impor, bagi importir; f. volume impor, bagi importir; g. alamat gudang penyimpanan produk; dan h. bukti kesesuaian penerapan SNI 2861:2011. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda