Koreksi Pasal 13A
PERMEN Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 65/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Kalsium Karbida (CaC2) wajib menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. kegunaan;
c. spesifikasi produk;
d. kapasitas dan rencana produksi, bagi produsen;
e. negara asal impor, bagi importir;
f. volume impor, bagi importir;
g. alamat gudang penyimpanan produk; dan
h. bukti kesesuaian penerapan SNI 2861:2011.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda
