Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 65/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mengimpor Kalsium Karbida (CaC2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kegiatan impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan impor Kalsium Karbida (CaC2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi.
5. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
