Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

PERMEN Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 65/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Koreksi Anda