Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 65/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KALSIUM KARBIDA (CAC2) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen dan/atau importir Kalsium Karbida (CaC2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (3) Produsen dan/atau importir Kalsium Karbida (CaC2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 13A, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI. 11. Di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda