Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan stimulan prasarana, sarana dan utilitas umum yang selanjutnya disebut bantuan stimulan PSU adalah bantuan sebagian komponen PSU yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan PSU kawasan permukiman dan lingkungan perumahan yang fungsional, dimaksudkan sebagai pendorong bagi kinerja pembangunan dan pengembangan rumah layak huni dan lingkungan serta kawasannya.
2. Usulan adalah permohonan bantuan stimulan PSU kawasan permukiman dan lingkungan perumahan yang ditujukan kepada Menteri dengan melampirkan kelengkapan data-data penunjang yang dipersyaratkan dalam peraturan Menteri ini.
3. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
4. Sarana adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial dan penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengembangkan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
5. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan perumahan yang meliputi sarana air minum, listrik, telepon dan gas.
6. Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah yang selanjutnya disingkat MBM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah keluarga/rumah tangga yang berpenghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPR/KPRS Subsidi.
7. Rumah sederhana sehat yang selanjutnya disebut Rsh adalah tempat kediaman yang layak dihuni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, berupa bangunan yang luas lantai dan luas kaplingnya memadai dengan jumlah penghuni serta memenuhi persyaratan kesehatan rumah tinggal.
8. Rumah susun sederhana yang selanjutnya disingkat rusuna adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah dengan fungsi utamanya sebagai hunian untuk masyarakat berpenghasilan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
9. Rumah susun sederhana milik, yang selanjutnya disebut rusunami adalah rumah susun yang arsitektur bangunannya sederhana yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal dan dimiliki oleh perorangan dan/atau badan hukum.
10. Rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa, adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
11. Rumah khusus adalah bangunan yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus antara lain rumah transmigrasi, rumah daerah tertinggal, rumah nelayan, rumah dampak bencana, rumah sosial, rumah dinas dan/atau pengembangan rumah cagar budaya.
12. Perumahan swadaya adalah rumah dan atau perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik sendiri atau berkelompok, yang meliputi perbaikan, pemugaran/perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungannya.
13. Verifikasi bantuan stimulan PSU adalah sistem pemeriksaan terhadap usulan bantuan stimulan PSU lingkungan perumahan tentang kebenaran dan kelengkapan data penunjang sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan, meliputi pemeriksaan administrasi usulan dan pemeriksaan teknis berupa kunjungan lapangan untuk pemeriksaan kondisi fisik lokasi yang diusulkan.
14. Penetapan adalah pernyataan tertulis yang dilakukan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat terhadap usulan bantuan stimulan PSU kawasan dan lingkungan perumahan yang telah diverifikasi dan direkomendasikan.
15. Lingkungan perumahan adalah lingkungan hunian dengan batas-batas fisik tertentu baik merupakan bagian dari kawasan permukiman maupun kawasan dengan fungsi khusus yang keberadaannya didominasi oleh rumah-rumah dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas untuk menyelenggarakan kegiatan penduduk yang tinggal di dalamnya dalam lingkup terbatas.
16. Lingkungan perumahan formal adalah lingkungan perumahan yang dibangun oleh badan hukum swasta atau Perum Perumnas yang melakukan pengembangan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah dalam bentuk rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi serta masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk rumah sederhana sehat (Rsh) bersubsidi dan/atau rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
17. Kawasan permukiman adalah kawasan budidaya yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dengan fungsi utama untuk hunian.
18. Kawasan permukiman skala besar adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan atau telah berfungsi untuk perumahan dan permukiman skala besar yang perwujudannya dapat berupa kawasan siap bangun (kasiba), lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri (lisiba BS) ataupun kawasan permukiman terbangun.
19. Kawasan siap bangun (kasiba) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh kepala daerah dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan.
20. Lingkungan siap bangun (lisiba) adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
21. Lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri (lisiba-BS) adalah lisiba yang bukan merupakan bagian dari kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan dengan fungsi-fungsi lain.
22. Kawasan permukiman terbangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dibangun dan berfungsi sebagai perumahan permukiman skala besar dan telah dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana, sarana dan utilitas lingkungan.
23. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/ kota untuk menyelenggarakan kegiatan dengan fungsi khusus seperti industri, perbatasan, nelayan, pertambangan, pertanian, pariwisata, pelabuhan, cagar budaya dan rawan bencana.
24. Perumahan kawasan khusus yang merupakan kawasan perumahan untuk menunjang kawasan khusus adalah kawasan untuk pengembangan perumahan pada hamparan tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman dalam rangka menunjang kegiatan dengan fungsi khusus, yang dilengkapi dengan jaringan primer, sekunder dan tersier prasarana lingkungan, sarana lingkungan serta utilitas, sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan perumahan yang ditetapkan oleh kepala daerah dan sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan.
25. Badan Pengelola Kasiba, yang selanjutnya disebut Badan Pengelola, adalah Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi sebagai Pengelola Kasiba termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah dimaksud adalah badan usaha swasta yang bergerak di bidang perumahan dan permukiman yang menjalankan misi dan bekerjasama dengan pemerintah.
26. Penyelenggara perumahan kawasan khusus adalah unit kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan perumahan kawasan khusus yang dapat terdiri dari kelompok masyarakat pemilik tanah dan atau pengusaha kawasan khusus.
27. Lingkungan hunian yang berimbang adalah pola pembangunan perumahan dan permukiman yang meliputi rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah dengan perbandingan jumlah rumah sederhana, berbanding rumah menengah, berbanding rumah mewah, sebesar 6 (enam) atau lebih, berbanding 3 (tiga) atau lebih, berbanding 1 (satu) atau 6 : 3 : 1 sehingga dapat menampung secara serasi antara kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial.
28. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
29. Jalan lingkungan adalah prasarana transportasi yang menghubungkan antar persil di kawasan perumahan, berada pada permukaan tanah dan dapat melayani lalu-lintas roda 4 (empat) ringan dengan kecepatan rendah serta mempunyai lebar perkerasan jalan antara 3 – 5 meter.
30. Jalan lokal primer adalah jalan umum yang berfungsi menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan.
31. Jalan lokal primer kawasan adalah jalan lokal primer pada kawasan permukiman.
32. Jalan lokal sekunder adalah jalan umum yang berfungsi menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke perumahan.
33. Jalan lokal sekunder kawasan adalah jalan lokal sekunder pada kawasan permukiman.
34. Pembuatan jalan baru adalah pekerjaan yang diawali dengan pembentukan trase jalan, pembentukan badan jalan sampai dengan pembuatan lapis perkerasan, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap.
35. Peningkatan jalan adalah melakukan pekerjaan meningkatkan fungsi kondisi jalan dari yang semula belum mantap menjadi mantap.
36. Sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari bahan organik dan bahan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan.
37. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
38. Drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan air permukaan ke badan air atau ke bangunan resapan buatan.
39. Drainase kawasan atau sistem drainase lokal adalah prasarana drainase, berupa saluran atau sungai atau saluran buatan yang berada di dalam kawasan perumahan yang berfungsi mengendalikan kelebihan air permukaan kebadan air dan atau ke bangunan resapan buatan sehingga tidak mengganggu masyarakat dan dapat memberi manfaat bagi kehidupan manusia.
40. Air limbah adalah semua air buangan yang berasal dari kamar mandi, dapur, cuci, dan kakus, serta air limbah industri rumah tangga yang tidak mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) dari permukiman.
41. Saluran sekunder kawasan adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran tersier dan menyalurkan kesaluran primer.
42. Saluran primer kawasan adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran sekunder dan menyalurkan ke dalam penerima air.
43. Kolam retensi/bangunan resapan buatan adalah bangunan yang berfungsi meresapkan air permukaan.
44. Detail Enginering Desain yang selanjutnya disingkat DED adalah perencanaan pekerjaan secara rinci yang memuat ketentuan umum dan spesifikasi konstruksi termasuk gambar dan biaya.
45. Lembaga keuangan mikro adalah kelembagaan keuangan yang berstatus badan hukum sebagai penanggung jawab pemberian stimulan untuk perumahan swadaya bagi MBR.
46. Kelompok kerja pusat yang selanjutnya disebut pokja pusat adalah kelompok yang dibentuk oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang beranggotakan unsur Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan dapat ditambah dengan unsur dari instansi Pemerintah Pusat yang terkait.
47. Kelompok kerja provinsi yang selanjutnya disebut pokja provinsi adalah kelompok yang beranggotakan unsur dari dinas/badan/lembaga terkait pada pemerintah provinsi yang diusulkan oleh pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat.
48. Kelompok kerja kabupaten/kota yang selanjutnya disebut pokja kabupaten/kota adalah kelompok yang beranggotakan unsur dari dinas/badan/lembaga terkait pada pemerintah kabupaten/kota yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat.
49. Kelompok swadaya masyarakat yang selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok yang terdiri dari MBR yang dapat mengajukan usulan untuk menerima pemberian stimulan untuk pembangunan lingkungan perumahan swadaya.
50. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
51. Kepala daerah adalah Gubernur (Kepala Daerah Provinsi), Bupati (Kepala Daerah Kabupaten), atau Walikota (Kepala Daerah Kota).
52. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.