Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan bantuan stimulan PSU perumahan dan permukiman yang berasal dari pemerintah dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat bersama-sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan stimulan PSU Perumahan dan Permukiman yang berasal dari pemerintah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
