Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan bantuan stimulan PSU perumahan dan permukiman yang berasal dari pemerintah dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat bersama-sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. (2) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan stimulan PSU Perumahan dan Permukiman yang berasal dari pemerintah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda