Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan bantuan stimulan PSU perumahan dan permukiman terdiri dari; 1. pelaksanaan bantuan stimulan psu pada kawasan permukiman; 2. pelaksanaan bantuan stimulan psu pada lingkungan perumahan formal; 3. pelaksanaan bantuan stimulan psu pada lingkungan perumahan swadaya.
Koreksi Anda