Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan bantuan stimulan PSU perumahan dan permukiman terdiri dari;
1. pelaksanaan bantuan stimulan psu pada kawasan permukiman;
2. pelaksanaan bantuan stimulan psu pada lingkungan perumahan formal;
3. pelaksanaan bantuan stimulan psu pada lingkungan perumahan swadaya.
Koreksi Anda
