Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pemangku kepentingan, baik masyarakat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta dan lembaga lainnya yang akan mendapatkan bantuan stimulan PSU perumahan dan permukiman dari pemerintah harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam tata cara pelaksanaan bantuan stimulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal bantuan stimulan PSU berasal dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, pelaksanaan bantuan stimulan PSU perumahan dan permukiman dapat menggunakan tata cara bantuan stimulan PSU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda