Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Kerugian Lingkungan Hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat.
3. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
4. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
5. Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
6. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup adalah penyelesaian perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
7. Instansi Lingkungan Hidup Daerah adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
8. Instansi Lingkungan Hidup Pusat adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Lingkungan Hidup Pusat dan/atau Instansi Lingkungan Hidup Daerah dalam:
a. menentukan kerugian lingkungan hidup; dan
b. melakukan penghitungan besarnya Kerugian Lingkungan Hidup.
Kerugian Lingkungan Hidup meliputi:
a. kerugian karena dilampauinya Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, meliputi biaya:
verifikasi lapangan, analisa laboratorium, ahli dan pengawasan pelaksanaan pembayaran kerugian lingkungan hidup;
c. kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup;
dan/atau
d. kerugian ekosistem.
(1) Penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidang:
a. Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau;
b. valuasi ekonomi lingkungan hidup.
(2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh:
a. pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab dibidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat; atau
b. pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
(3) Penunjukkan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas:
a. bukti telah melakukan penelitian; dan/atau
b. bukti telah berpengalaman, dibidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penunjukkan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan Format Penunjukkan Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan Pedoman Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dan/atau masyarakat.
(1) Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup oleh ahli dipergunakan sebagai penilaian awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
(2) Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang dihitung oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalami perubahan dalam proses Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
(3) Perubahan besarnya Kerugian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipengaruhi oleh faktor teknis dan nonteknis.
(4) Faktor teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain :
a. durasi waktu atau lama terjadinya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. volume polutan yang melebihi Baku Mutu Lingkungan Hidup;
c. parameter polutan yang melebihi Baku Mutu Lingkungan Hidup;
d. luasan lahan dan sebaran Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
e. status lahan yang rusak.
(5) Faktor nonteknis sebagaimana dimkasud pada ayat (2) antara lain:
a. inflasi; dan/atau
b. kebijakan pemerintah.
(1) Besarnya Kerugian Lingkungan Hidup ditentukan berdasarkan:
a. kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui pengadilan.
(2) Kesepakatan yang disepakati para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) disusun sesuai dengan Format Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup wajib disetor ke kas Negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.