Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Kerugian Lingkungan Hidup ditentukan berdasarkan:
a. kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui pengadilan.
(2) Kesepakatan yang disepakati para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) disusun sesuai dengan Format Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
