Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Lingkungan Hidup Pusat dan/atau Instansi Lingkungan Hidup Daerah dalam: a. menentukan kerugian lingkungan hidup; dan b. melakukan penghitungan besarnya Kerugian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda