Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup oleh ahli dipergunakan sebagai penilaian awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. (2) Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang dihitung oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalami perubahan dalam proses Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. (3) Perubahan besarnya Kerugian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipengaruhi oleh faktor teknis dan nonteknis. (4) Faktor teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain : a. durasi waktu atau lama terjadinya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; b. volume polutan yang melebihi Baku Mutu Lingkungan Hidup; c. parameter polutan yang melebihi Baku Mutu Lingkungan Hidup; d. luasan lahan dan sebaran Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau e. status lahan yang rusak. (5) Faktor nonteknis sebagaimana dimkasud pada ayat (2) antara lain: a. inflasi; dan/atau b. kebijakan pemerintah.
Koreksi Anda