Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KERUGIAN LINGKUNGAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT SURAT PENUNJUKAN AHLI
SURAT PENUNJUKAN AHLI NOMOR: ............................................
Dalam rangka penghitungan kerugian lingkungan hidup, Pejabat Eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang Penaatan Hukum Lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat/Pejabat Eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah, menunjuk:
1. Nama :
.........................................
NIP :
.........................................
Instansi :
.........................................
Keahlian :
.........................................
Untuk melakukan penghitungan kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh:
a. PT....................................................................................................
b. dst................................................................................................
2. Nama :
.........................................
NIP :
.........................................
Instansi :
.........................................
Keahlian :
.........................................
Untuk melakukan penghitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh:
a. PT....................................................................................................
b. dst................................................................................................
Surat Penunjukan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan adanya kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Demikian Surat Penunjukan Ahli diberikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui:
Pejabat Eselon I yang tugas dan fungsinya di Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat/Pejabat Eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah,
(...................NAMA...................)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
PEDOMAN PENGHITUNGAN KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Koreksi Anda
