Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan Naskah Akademik adalah pembuatan Naskah Akademik yang dilakukan melalui suatu proses penelitian hukum dan penelitian lainnya secara cermat, komprehensif, dan sistematis.
3. Pemrakarsa adalah Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non- departemen yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum yang meliputi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Daerah.
5. Paparan Naskah Akademik adalah pemaparan hasil penyusunan Naskah Akademik oleh pemrakarsa dengan melibatkan para ahli, wakil instansi terkait, unsur perguruan tinggi dan unsur masyarakat.
6. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.