Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen dapat memfasilitasi pemrakarsa dalam menyusun Naskah Akademik rancangan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan tenaga ahli, bahan hasil penelitian, konsultasi, atau fasilitasi lain yang diperlukan dalam penyusunan Naskah Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 | Pasal.id