Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Departemen dapat memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan tenaga ahli, bahan hasil penelitian, konsultasi, atau fasilitasi lain yang diperlukan dalam penyusunan Naskah Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 | Pasal.id