Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Akademik memuat dasar filosofis, yuridis, sosiologis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur, serta konsep awal Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (2) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 | Pasal.id