Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Naskah Akademik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengajuan usul prolegnas RUU Prioritas Tahunan Pemerintah.
(2) Naskah Akademik RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipaparkan oleh pemrakarsa dalam rangka persiapan Rapat Koordinasi Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan dengan DPR RI.
(3) Pelaksanaan pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Koreksi Anda
