Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 meliputi:
a. standardisasi pengadaan dokumen hukum;
b. standardisasi pembuatan daftar inventarisasi peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya;
c. standardisasi pembuatan katalog peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya;
d. standardisasi pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan;
e. standardisasi pembuatan katalog monografi hukum;
f. standardisasi penyusunan indeks majalah hukum;
g. standardisasi penyusunan indeks kliping koran;
h. standardisasi pelayanan informasi hukum;
i. standardisasi website JDIHN;
j. standardisasi monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIHN; dan
k. standardisasi pelaporan penyelenggaraan JDIHN.