Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PENGELOLAAN TEKNIS DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang telah dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disempurnakan sesuai dengan Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id