Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PENGELOLAAN TEKNIS DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. standardisasi pengadaan dokumen hukum; b. standardisasi pembuatan daftar inventarisasi peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya; c. standardisasi pembuatan katalog peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; d. standardisasi pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan; e. standardisasi pembuatan katalog monografi hukum; f. standardisasi penyusunan indeks majalah hukum; g. standardisasi penyusunan indeks kliping koran; h. standardisasi pelayanan informasi hukum; i. standardisasi website JDIHN; j. standardisasi monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIHN; dan k. standardisasi pelaporan penyelenggaraan JDIHN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id