Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PENGELOLAAN TEKNIS DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan:
a. menciptakan keseragaman pengelolaan bahan dokumentasi;
b. mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi; dan
c. meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum.
Koreksi Anda
