Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PENGELOLAAN TEKNIS DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan: a. menciptakan keseragaman pengelolaan bahan dokumentasi; b. mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi; dan c. meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum.
Koreksi Anda