(1) Dalam hal penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) memerlukan izin yang bersifat teknis dan tidak didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Komunikasi dan Informatika menunjuk pejabat dengan status penugasan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan perizinan yang bersifat teknis.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah bentuk penugasan pejabat yang secara administratif termasuk gaji, masih berada pada Kementerian/Lembaga yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.