Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada: a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda