Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Jenis perizinan yang bersifat teknis yang diterbitkan oleh pejabat yang ditempatkan dengan status penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
