Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA Nomor: 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Izin usaha yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut.
Koreksi Anda