Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
