Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
5. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radiokomunikasi terestrial atau Dinas radiokomunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk pita frekuensi radio terkait.
6. Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
7. Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah Peraturan Radio (Radio Regulation) adalah peraturan tentang spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radio communication Conference ITU.
8. Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disebut ITU adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani bidang telekomunikasi/teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk di dalamnya urusan komunikasi radio.
9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.