Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua penetapan frekuensi radio yang sudah ada dan tidak sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA ini wajib menyesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda